Oleh. Moh. Homaidi*
Beberapa hari terakhir media cetak maupun eletronik memuat berita pelarangan memakai jilbab bagi wanita Muslimah yang bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Akhirnya aku terusik untuk mendalami makna Kemerdekaan yang sebenarnya, dengan timbul pertanyaan “masihkah Rakyat Indonesia merdeka?”
Aku mencari tahu apa alasan BPIP melakukan pelarangan tersebut, dan menemukan bahwa Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih keputasan pelarangan tersebut diambil berdasarkan peraturan nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, hal ini ditegaskan pada peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, dengan tujuan keberagaman, sumber berita AkuratJakarta.co, Rabu, (14/8).
Akibat pelarangan tersebut, muncullah berbagai protes, mulai dari unsur Ormas, seperti NU, dan Muhammadiyah, sampai para Tokoh, sebut saja K.H. M. Cholil Nafis. Sebagai Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, ia menegaskan “Justru kebijakan ini tidak Pancasilais”. Bagaimana Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran Agama tidak dijalankan secara maksimal. Kutipan dari Minanews.net, Rabu (14/8).
Kiyai yang berdarah Madura tersebut juga mendesak Pemerintah agar segera menghapus peraturan larangan berjilbab bagi Paskibraka. “Ini bukan kebhinikaan, tapi pemaksaan untuk penyeragaman,” tutupnya.
Wajib, Muslimah Berhijab
Makna Kemerdekaan sayogyanya dapat dirasakan oleh semua pihak, menggunakan simbol keyakinannya masing-masing, bahagia adalah kunci kebersamaan dalam keberagaman. Tapi dengan adanya larangan berekspresi sesuai keyakinan tentu ini mencedrai keberagaman berbangsa dan bernegara.
Lebih fokus lagi pada penggunanaan hijab Muslimah, jilbab hukumnya wajib, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya.
Artinya : “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada Istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab).
Ayat tersebut menunjukkan keharusan seorang Muslimah menggunakan hijab, dan juga ancaman bagi yang melanggarnya. Ancaman yang dimaksud sebagaimana Nabi Muhammad SAW tegaskan dalam sabdanya tentang dosa yang akan diterima bagi yang membangkang.
Artinya : “Ada dua golongan neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang dan para wanita berpaiaan tapi telanjang, berlenggok-lenggok, dan kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak dapat masuk surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak beini dan begini.” (HR. Muslim).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita Muslimah yang tidak memakai hijab akan mendapatkan dosa, azab, dan tidak masuk Surga.
Cerdas Bersikap
Sebagai Warga Negara yang baik, tentu harus mampu bersikap. Jika ada peraturan yang tidak sesuai dengan keyakinan Agama yang dianutnya, jauhi dan tinggalkan. Jangan masuk ke dalam lubang yang merusak harga diri dan keluarga. Sebab jika melanggar aturan Agama harga diri keluarga akan tercemar.
Jadilah hamba yang punya sikap cerdas guna menebar kebaikan dengan konsisten menjaga keyakinan, dan berkometmen untuk menjaganya.
Inilah yang disebut Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai sebaik-baik manusia.
خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain) merasa aman dari kejelekannya.” (HR. At-Tirmidziy no. 2263).
Semoga Muslimah Indonesia kedepan jauh dari fitnah yang akan mencedrai diri dan Agama. Tidak terdiskreditkan haknya dan merasakan kebebasan bersama, mampu berekspresi guna merayakan kemerdekaan di Negeri yang Kita cintai.[]
*Aktivis Sosial Dan Pendidik_Kota Batu
Komentar
Posting Komentar